Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun, dari sebelumnya hanya lima tahun


Perubahan masa berlaku paspor ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor


Beleid yang mengatur tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor ini berlaku mulai 29 September 2022


“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan, Pasa 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022”

Hanya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, penerapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih ada dalam tahap persiapan. Yang terang, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah, Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4


Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau pejabat Imigrasi yang ditinjuk pada kantor Imigrasi.


Berikut ini beberapa dokumen yang anda butuhkan untuk membuat paspor biasa :


a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku

b. kartu keluarga

c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah

d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

“Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly


Nah, bagi yang ingin mengajukan permohonan paspor, pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App store atau Play Store, Saat ini, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp. 350.000, Pembayaran bisa anda lakukan melalui M-Banking, ATM, marketplace, e-wallet, minimarket maupun kantor pos.