Sobat traveler, terutama yang lagi siap-siap mau ibadah Umroh atau Haji, pasti sering banget ditawarin: "Sekalian paket asuransi perjalanannya, kak?" Kayaknya sih logis ya, buat jaga-jaga kalau ada apa-apa di perjalanan. Namanya juga ikhtiar, kan?
Eh, tapi tunggu dulu. Dalam Islam, nggak semua yang "kayaknya bagus" itu otomatis boleh. Apalagi urusan muamalah (jual-beli, kontrak, akad), aturannya ketat banget. Kita harus pastikan semuanya bebas dari unsur yang haram.
Nah, urusan asuransi perjalanan ini ternyata jadi salah satu titik krusial. Travel El Marwa, sebagai biro perjalanan Umroh dan Haji yang berkomitmen pada bimbingan sesuai Al-Quran dan As-Sunnah, merasa perlu banget nih sharing soal ini. Ternyata, ulama-ulama besar punya pandangan tegas soal asuransi komersial (At-Ta'min At-Tijari), termasuk yang sering nempel di paket perjalanan.
1. Asuransi Itu Kan Cuma Jaga-Jaga, Kok Bisa Haram?
Ini pertanyaan wajar. Kita bayar premi buat dapat perlindungan. Kalau sakit atau ada musibah, kita dapat klaim. Kalau nggak ada musibah, ya uang premi hangus. Adil, kan?
Nah, justru di situlah letak masalahnya menurut kacamata fikih.
Pandangan yang akan kita bahas ini adalah dari Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal Ifta' (Komite Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah Arab Saudi). Mereka adalah lembaga fatwa resmi yang diisi oleh ulama-ulama besar dan jadi rujukan banyak muslim di dunia.
Dalam fatwa mereka, secara ringkas, hukum asuransi komersial itu: HARAM.
Bukan main-main, lho. Kenapa bisa sampai se-tegas itu?
2 Biang Kerok Haramnya Asuransi Komersial: Gharar dan Maisir
Para ulama di Lajnah Daimah, seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan anggota lainnya, menjelaskan bahwa akad asuransi komersial modern itu mengandung dua 'penyakit' utama yang dilarang keras dalam Islam:
1. Gharar (Ketidakpastian yang Ekstrem)
Gharar adalah transaksi yang nggak jelas, spekulatif, atau "beli kucing dalam karung". Dalam asuransi komersial, ini terjadi karena:
- Anda bayar premi, tapi Anda nggak tahu pasti apakah akan dapat klaim (uang pertanggungan) atau tidak.
- Anda juga nggak tahu pasti kapan akan dapat.
- Pihak asuransi terima uang Anda, tapi mereka juga nggak tahu pasti apakah harus bayar klaim ke Anda atau tidak, dan berapa jumlahnya.
Semua akadnya "jika... maka...". Ini adalah bentuk gharar yang dilarang, karena salah satu pihak pasti ada yang dirugikan.
2. Maisir (Perjudian / Judi)
Ini poin yang paling menohok. Para ulama menjelaskan kalau mekanisme asuransi komersial itu persis seperti judi (maisir).
Gini ceritanya:
- Anda "pasang taruhan" (bayar premi).
- Jika terjadi musibah (Anda "menang"), Anda dapat uang jauh lebih besar dari yang Anda bayarkan.
- Jika tidak terjadi apa-apa (Anda "kalah"), uang Anda hangus, diambil oleh perusahaan asuransi.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah (yang juga bagian dari ulama besar Saudi) menegaskan hal ini. Beliau menjelaskan bahwa ini adalah bentuk "mempertaruhkan harta" untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar atau kehilangan harta tersebut, yang mana ini adalah inti dari perjudian.
Padahal, Allah SWT berfirman dengan sangat jelas:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma'idah: 90)
Terus, Solusinya Gimana Buat Jamaah Travel?
Fatwa ini bukan berarti Islam melarang kita untuk berhati-hati atau mempersiapkan diri. Islam sangat mendorong kita untuk ikhtiar. Tapi, ikhtiarnya harus dengan cara yang halal.
Sebagai seorang muslim, apalagi yang mau berangkat ke Tanah Suci, tentu kita ingin semua proses perjalanan kita berkah, dari awal sampai akhir. Menghindari akad yang haram seperti asuransi komersial ini adalah bagian dari tashfiyah (pemurnian) ibadah kita.
Solusinya?
- Tawakkal: Berserah diri sepenuhnya kepada Allah setelah melakukan ikhtiar yang dibolehkan (misal: jaga kesehatan, bawa obat pribadi, pilih waktu yang tepat).
- Asuransi Syariah (Takaful): Ini beda konsep. Asuransi syariah basisnya adalah ta'awun (tolong-menolong) dan tabarru' (hibah/donasi). Premi kita diniatkan untuk membantu saudara kita yang kena musibah, bukan untuk "beli" proteksi. (Catatan: Tetap harus pilih Takaful yang benar-benar murni syariah praktiknya).
- Pilih Travel yang Amanah: Ini yang paling penting. Pilih biro perjalanan yang tidak hanya profesional, tapi juga paham fikih muamalah.
Tenang Beribadah Bersama El Marwa Travel
Di sinilah Travel El Marwa (PT. MARWA MUSTAJAB WISATA) mengambil peran. Sebagai biro travel dengan izin resmi Kemenag RI (PPIU: NOMOR U.243 TAHUN 2021 & PIHK: 91200180223490004), kami tidak hanya fokus pada akomodasi premium dan layanan profesional.
Misi utama kami adalah amanah dan istiqamah dalam memberikan pelayanan terbaik sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah. Ini mencakup bimbingan syar'i dalam ibadah dan memastikan operasional kami, termasuk dalam manajemen risiko perjalanan, terhindar dari akad-akad yang dilarang.
Kami percaya bahwa ketenangan ibadah jamaah dimulai dari akad yang jelas dan halal.
Jadi, jika Anda mencari paket perjalanan Umroh atau Haji Khusus yang legal, nyaman, dan yang terpenting, dibimbing di atas sunnah, Travel El Marwa siap membersamai perjalanan ibadah Anda.
SUMBER:
Muslim.or.id: Membahas fatwa para ulama, termasuk Lajnah Daimah, mengenai hukum asuransi yang mengandung unsur gharar dan maisir..
Rumaysho.com: Artikel oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang merinci alasan diharamkannya asuransi komersial berdasarkan fatwa ulama, dengan fokus pada maisir (judi) dan gharar (ketidakpastian)..
Almanhaj.or.id: Penjelasan mengenai fatwa Lajnah Daimah tentang haramnya asuransi komersial (At-Ta’min At-Tijari) karena unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat..
